Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang ada di kabupaten kaimana yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana memiliki tugas pokok, fungsi dan organisasi yang jelas dan transparan. Satuan Pamong Praja memiliki tugas yaitu menegakan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyrakat.Untuk melaksanakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas Dan Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi, sebagai berikut.
- Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hokum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah -undangan.
Sedangkan untuk Pemadam Kebakaran memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran yang menjadi kewenangan Kabupaten danTugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi, sebagai berikut.
- Perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.