Kepala Satuan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran Mempunyai Fungsi Sebagai Berikut :

  1. Merumuskan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang ketentraman ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemadam  kebakaran
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemadam kebakaran
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top