Kasi Pembinaan dan Pengawasan mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Menyiapkan rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengawasan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah.
- Menyusun laporan hasil kegiatan Seksi sebagai bahan penyusunan laporan hasil pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan.
- Menyiapkan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan terkait penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
- Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Mengadakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dengan instansi terkait.
- Mengadakan pencatatan dan pemantauan Kembali hasil pembinaan dan pengawasan.
- Mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.