Seksi Pembinaan dan Pengawasan

Kasi Pembinaan dan Pengawasan mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Menyiapkan rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengawasan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah.
  2. Menyusun laporan hasil kegiatan Seksi sebagai bahan penyusunan laporan hasil pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  4. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
  5. Memeriksa hasil kerja bawahan.
  6. Menyiapkan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan terkait penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
  7. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  8. Mengadakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dengan instansi terkait.
  9. Mengadakan pencatatan dan pemantauan Kembali hasil pembinaan dan pengawasan.
  10. Mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan.
  11. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Scroll to Top