Seksi Pendataan dan Deteksi Dini

Kasi Pendataan dan Deteksi Dini mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Menyiapkan rencana kegiatan Seksi Pendataan dan Deteksi Dini sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah.
  2. Menyusun laporan hasil kegiatan Seksi sebagai bahan penyusunan laporan hasil pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, linmas dan Damkar.
  3. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  4. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
  5. Melaksanakan pengumpulan data sebagai informasi dalam upaya deteksi dini terhadap potensi yang mungkin dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta dalam rangka perlindungan masyarakat.
  6. Melakukan koordinasi dengan petugas deteksi dini dan lembaga lain untuk kepentingan data dan informasi yang lebih akurat.
  7. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja anggota deteksi dini
  8. Melaporkan hasil pemantauan situasi daerah secara ruting kepada pimpinan.
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Scroll to Top