Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Menyiapkan rencana kegiatan Bidang sebagai bahan penyusunan Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
- Menyusun laporan hasil kegiatan Bidang sebagai bahan penyusunan laporan pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya mésing-masing.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan
- Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pelaksanaan pengamanan, pengawalan dan protokoler.
- Melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap ketentraman masyarakat.
- Membantu pengamanan Pimpinan Daerah dan pengawalan tamu VVIP termasuk Pejabat Negara dan Tamu Negara.
- Melaksanakan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
- Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah
- Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan atau kegiatan yang berskala massal.
- Mengadakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau Aparatur lainnya.