Bidang Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyarakat

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Menyiapkan rencana kegiatan Bidang sebagai bahan penyusunan Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Menyusun laporan hasil kegiatan Bidang sebagai bahan penyusunan laporan pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya mésing-masing.
  4. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
  5. Memeriksa hasil kerja bawahan
  6. Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pelaksanaan pengamanan, pengawalan dan protokoler.
  7. Melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap ketentraman masyarakat.
  8. Membantu pengamanan Pimpinan Daerah dan pengawalan tamu VVIP termasuk Pejabat Negara dan Tamu Negara.
  9. Melaksanakan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
  10. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah
  11. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan atau kegiatan yang berskala massal.
  12. Mengadakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau Aparatur lainnya.
Scroll to Top