Bidang Perlindungan Masyarakat

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Menyiapkan rencana kegiatan Bidang Perlindungan Masyarakat sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Perlindungan Masyarakat.
  2. Menyusun laporan hasil kegiatan Seksi sebagai bahan penyusunan laporan hasil pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  4. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
  5. Memeriksa hasil kerja bawahan.
  6. Menyiapkan petunjuk teknis penyiapan, pembekalan, dan keterampilan warga masyarakat di bidang penanganan bencana guna mengurangi dan memper kecil
  7. Akibat bencana.
  8. Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat.
  9. Menghimbau Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Kaimana
  10. Memfasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  11. Menciptakan pengamanan swakarsa dan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu dan Pemilu kada.
Scroll to Top