Kasi Lidik dan Penindakan mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Menyiapkan rencana kegiatan Seksi Lidik dan Penindakan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah.
- Menyusun laporan hasil kegiatan Seksi sebagai bahan penyusunan laporan hasil pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan
- Memeriksa hasil kerja bawahan
- Menyiapkan petunjuk teknis Lidik dan Penindakan.
- Melaksanakan Tindakan Lidik dan Penindakan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang di duga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.
- Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan Lidik dan Penindakan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS dan atau aparatur lainnya.
- Pelaksanaan kegiatan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat atua paraturan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.
- Mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan.
Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.