Seksi Lidik dan Penindakan

Kasi Lidik dan Penindakan mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Menyiapkan rencana kegiatan Seksi Lidik dan Penindakan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah.
  2. Menyusun laporan hasil kegiatan Seksi sebagai bahan penyusunan laporan hasil pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  4. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan
  5. Memeriksa hasil kerja bawahan
  6. Menyiapkan petunjuk teknis Lidik dan Penindakan.
  7. Melaksanakan Tindakan Lidik dan Penindakan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang di duga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.
  8. Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  9. Mengadakan koordinasi pelaksanaan Lidik dan Penindakan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS dan atau aparatur lainnya.
  10. Pelaksanaan kegiatan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat atua paraturan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.
  11. Mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan.

Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Scroll to Top