Sub Bagian Umum dan Kepegawian Mempunyai Fungsi Sebagai Berikut :
- Menyusun rencana dan langkah – Langkah kegiatan di sub. Bagian umum dan kepegawaian berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan tahunan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Penelaahan data / informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, rumahtangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protocol
- Menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan kegiatan administrasi umum berupa penomoran, pengarsipan dan pengiriman surat – surat masuk maupun surat – surat keluar
- Melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian berupa pembuatan sasaran kinerja pegawai / daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan( SKP / DP3 ), cuti, mempersiapkan usul-usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain – lain yang berhubungan dengan hak – hak pegawai
- Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimali sasi pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
- Membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
- Menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui daftar urut kepangkatan (DUK) dan nominative untuk tertibnya administrasi kepegawain;
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala sub bagian untuk penyatuan pendapat
- Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Memberikan petunjuk dan Bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
- Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan sub. Bagian dan kepegawaian serta mengupayakan alternative pemecahannya;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi ; dan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan