Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran Mempunyai Fungsi Sebagai Berikut :
- Merumuskan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang ketentraman ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemadam kebakaran
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.