Sekretariat

Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran Mempunyai Fingsi Sebagai Berikut :

  1. Menyiapkan Bahan Penyusun Rencana Kerja
  2. Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Umum dan Teknis Oprasional  kesekertariatan / ketatausahaan
  3. Melaksanakan Pengorganisasian Penyiapan Bahan Penyusunan Perencanaan Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran
  4. Melaksanakan Pengorganisasian Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan umum dan Teknis Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran
  5. Melaksanakan Pengorganisasian Penyelenggaraan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran
  6. Melaksanakan Koordinasi dan Pengelolaan Urusan Kepegawaian dan umum perencanaan dan Keuangan
  7. Melaksanakan Pengorganisasian Penyiapan Bahan Penyusunan progpram Penyelenggaraan tugas satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan PemadamKebakaran.
  8. Mengiventarisasi Permasalahan yang Berhubungan dengan urusan Kesekertariatan /Ketatausahaan serta menyajikan Alternatif Pemecahannya
  9. Mendistribusikan Tugas kepada Bawahan agar Pelaksanaan Tugas berjalan sesuai dengan Proporsi masing masing
  10. Memberikan Motifasi dan Penilaian kepada bawahan guna meningkatkan Prestasi dedikasi dan Loyalitas bawahan
  11. Melaksanakan Pengendalian, evaluasi dan Pelaporan pelaksanaanTugas
  12. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang Berlaku
Scroll to Top