Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran Mempunyai Fingsi Sebagai Berikut :
- Menyiapkan Bahan Penyusun Rencana Kerja
- Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Umum dan Teknis Oprasional kesekertariatan / ketatausahaan
- Melaksanakan Pengorganisasian Penyiapan Bahan Penyusunan Perencanaan Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran
- Melaksanakan Pengorganisasian Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan umum dan Teknis Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran
- Melaksanakan Pengorganisasian Penyelenggaraan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran
- Melaksanakan Koordinasi dan Pengelolaan Urusan Kepegawaian dan umum perencanaan dan Keuangan
- Melaksanakan Pengorganisasian Penyiapan Bahan Penyusunan progpram Penyelenggaraan tugas satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan PemadamKebakaran.
- Mengiventarisasi Permasalahan yang Berhubungan dengan urusan Kesekertariatan /Ketatausahaan serta menyajikan Alternatif Pemecahannya
- Mendistribusikan Tugas kepada Bawahan agar Pelaksanaan Tugas berjalan sesuai dengan Proporsi masing masing
- Memberikan Motifasi dan Penilaian kepada bawahan guna meningkatkan Prestasi dedikasi dan Loyalitas bawahan
- Melaksanakan Pengendalian, evaluasi dan Pelaporan pelaksanaanTugas
- Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang Berlaku