Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawian Mempunyai Fungsi Sebagai Berikut :

  1. Menyusun rencana dan langkah – Langkah kegiatan di sub. Bagian umum dan kepegawaian berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan tahunan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Penelaahan data / informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, rumahtangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protocol
  3. Menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan kegiatan administrasi umum berupa penomoran, pengarsipan dan pengiriman surat – surat masuk maupun surat – surat keluar
  5. Melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian berupa pembuatan sasaran kinerja pegawai / daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan( SKP / DP3 ), cuti, mempersiapkan usul-usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain – lain yang berhubungan dengan hak – hak pegawai
  6. Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  7. Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimali sasi pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
  8. Membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
  9. Menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  10. Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui daftar urut kepangkatan (DUK) dan nominative untuk tertibnya administrasi kepegawain;
  11. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut
  12. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala sub bagian untuk penyatuan pendapat
  13. Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
  14. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  15. Memberikan petunjuk dan Bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
  16. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  17. Menginventarisasi permasalahan sub. Bagian dan kepegawaian serta mengupayakan alternative pemecahannya;
  18. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi ; dan

Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan

Scroll to Top