Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi sebagai berikut

  1. Menyiapkan bahan materi pelaksanaan musyawarah rencan apem bangunan (Musrenbang), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencanakerjapemerintahdaerah (RKPD)
  2. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  3. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan sehingga menja di informasi untuk perencanaan dan penyusunan program kerja:
  4. Menyusun program kegiatan dan operasional pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
  5. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing
  6. Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
  8. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
  9. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  10. Menginventarisasi permasalahan sub bagian perencanaan serta mengupayakan alternative pemecahannya;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan

Melaksanakan tugas lain yang diperhatikan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan

Scroll to Top