Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi sebagai berikut
- Menyiapkan bahan materi pelaksanaan musyawarah rencan apem bangunan (Musrenbang), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencanakerjapemerintahdaerah (RKPD)
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan sehingga menja di informasi untuk perencanaan dan penyusunan program kerja:
- Menyusun program kegiatan dan operasional pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing
- Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan sub bagian perencanaan serta mengupayakan alternative pemecahannya;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
Melaksanakan tugas lain yang diperhatikan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan