Bidang Perundang-undangan Daerah

Bidang Perundang-Undangan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Menyiapkan rencana kegiatan Bidang sebagai bahan penyusunan Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Menyusun laporan hasil kegiatan Bidang sebagai bahan penyusunan laporan pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  4. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
  5. Memeriksa hasil kerja bawahan.
  6. Menyiapkan petunjuk teknis penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terkait penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  8. Menyusun kebijakan penyelidikan dan penyidikan serta penindakan non yustisial terhadap pelanggar Perdadan Perkada.
  9. Melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
  10. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  11. Mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan.
  12. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Scroll to Top