Bidang Perundang-Undangan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Menyiapkan rencana kegiatan Bidang sebagai bahan penyusunan Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
- Menyusun laporan hasil kegiatan Bidang sebagai bahan penyusunan laporan pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan.
- Menyiapkan petunjuk teknis penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terkait penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Menyusun kebijakan penyelidikan dan penyidikan serta penindakan non yustisial terhadap pelanggar Perdadan Perkada.
- Melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
- Mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.