Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Menyiapkan rencana kegiatan Bidang Perlindungan Masyarakat sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Perlindungan Masyarakat.
- Menyusun laporan hasil kegiatan Seksi sebagai bahan penyusunan laporan hasil pertanggung jawaban kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan.
- Menyiapkan petunjuk teknis penyiapan, pembekalan, dan keterampilan warga masyarakat di bidang penanganan bencana guna mengurangi dan memper kecil
- Akibat bencana.
- Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat.
- Menghimbau Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Kaimana
- Memfasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
- Menciptakan pengamanan swakarsa dan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu dan Pemilu kada.